MK Tolak Gugatan Uji Materi Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
Kabarpemilu.com
– Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perpanjang massa jabatan presiden dan
wakil presiden. Dengan demikian, masa jabtan presiden dan wakil presiden
maksimal dua periode.
Putusan mahkamah untuk menolak gugatan uji materi diajukan masa jabatan presiden dan wakil presiden diputuskan, Selasa (28/02/2023) di Jakarta.
Gugatan uji materi diajukan oleh seorang guru honorer dari riau herifuddin Daulay. Dalam pertimbangan hukummnya, MK menyatakan permohonan penggugat serupa dengan putusan MK sebelumnya, yakni maksimal masa jabatan presiden dan wkil presiden tetap dua periode.
Disclaimer: gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini.