Ketua KPU RI Berikan Keterangan di DKPP
Kabarpemilu.com - Ketua KPU, Hasyim Asy'ari selaku Teradu hadir dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (27/2/2023). Adapun agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pihak Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi dan pihak terkait untuk perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.
Ketua KPU selaku hadir dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di ruang sidang DKPP. Dalam keterangannya Hasyim mengatakan bahwa sampaikan pada rangkaian kegiatan Catatan Akhir Tahun 2022 dilakukan secara untuk menjalankan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang Pemilu yakin menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan Pemilu.
"Sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung tidak langsung untuk mendukung atas sepedang dengan sistem proporsional data hasil."
Menurut Ketua KPU, informasi yang diberikannya terkait perkembangan tanpa Pemilu jika tidak dijelaskan maka dirinya tidak menjalankan tugas sebagai peninggalan pemilu yang sudah diamanatkan ketentuan pasal bebas huruf c undang-undang.
Apalagi karena itu, Hasyim menegaskan KPU berpedoman pada sistem pemilu yang dianut dalam undang-undang tentang pemilu yang menyelenggara Pemilu baik untuk mengatasi proporsional daftar calon tertutup ataupun daftar calon pada prinsipnya dilaksanakan KPU berdasarkan undang-undang 1945 undang-undang tentang pemilu.
Dari aspek penyelenggaraan pemilu KPU sebagai pelaksana undang-undang tentang pemilu tunduk pada sistem pemilihan dianut baik sistem proporsional daftar calon terbuka maupun daftar calon, tergas Hasyim